Pendamping Hukum BPKam: Pembentukan P2K Kampung Penjahitan Sudah Sesuai Dengan Peraturan dan Perundang-Undangan


Aceh Singkil  |  saptu 26 Agustus 2023.
Gunung MeriahTuding yang dilontarkan oleh segelintir masyarakat kepada Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Kampung Penjahitan yang seolah-olah melakukan kecurangan dalam pengangkatan Panitia Pemilihan Keucik (P2K) Kampung Penjahitan dibantah keras oleh Pendamping Hukum BPKam Kampung Penjahitan, Razaliardi Manik.

Menurutnya, BPKam Kampung Penjahitan telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Tidak ada pelanggaran apappun, termasuk pelanggaran administrasi.

“Coba tunjukkan peraturan yang mana yang dilanggar oleh BPKam. Pedoman BPKam dalam membentuk P2K adalah Peraturan Bupati (Perbup) No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keucik Di Kabupaten Aceh Singkil,” katanya, Jum,t (25/08/2021).

Dikatakan Razaliardi, dalam rapat pembentukan P2K yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 pukul 16.00 wib seluruh unsur masyarakat kampung Penjahitan telah di undang secara tertulis oleh BPKam. 

Unsur masyarakat kampung yang di undang pada saat itu, sebut Razaliardi terdiri dari unsur tokoh Pemuda, tokoh Agama, tokoh Adat, tokoh Perempuan dan unsur-unsur masyarakat kampung lainnya. Termasuk Kepala Kampung dan aparatur kampung.

“Semua unsur-unsur masyarakat di undang secara tertulis, tidak ada yang tidak di undang. Tapi sayangnya mereka banyak yang tidak hadir sengan alasan tertentu. Dalam rapat pembentukan P2K itu juga dihadiri oleh seluruh anggota BPKam. Jadi dimananya yang salah, dimananya yang curang, dan dimananya yang tidak transparan, bahkan ada pihak tertentu yang menduding cacad administrasi”, terangnya.

Menyangkut soal terdapat unsur-unsur Aparatur Pemerintah Kampung yang menjadi anggota P2K, menurut Direktur Centra Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil ini, hal itu tidak ada maslah, tidak ada larangan, dan tidak bertentangan dengan Perbup.

Ia menyebutkan, pada Bagian Kedua mengenai Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), pasal 8 ayat (3) Perbup No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keucik Di Kabupaten Aceh Singkil, 
.........Apa bila unsur masyarakat kampung tidak terpenuhi seperti ayat (2) maka dapat dipilih dari unsur-unsur aparatur Pemerintah Kampung.

“Nah, dalam hal ini jelas unsur masyarakat tidak terpenuhi semuanya meskipun mereka telah di undang secara tertulis oleh BPKam, tapi mereka tidak hadir semua, hanya sebahagian yang hadir. Sehingga atas dasar ini pulalah BPKam menganbil keputusan untuk menetapkan beberapa orang dari unsur aparatur kampung menjadi anggota P2K, itupun tidak semuanya anggota P2K itu dari unsur aparatur kampung, tapi sebahagian adalah dari unsur masyarakat kampung,” tegasnya. 

Sedangkan mengenai keterlibatan Kepala Kampung Penjahitan dalam rapat pembentukan P2K saat itu adalah sebagai pihak yang di undang, bukan sebagai pihak pelaksana rapat.

“Selaku pihak yang di undang, ya pasti dong hadir untuk menghargai BPKam, apa lagi beliau kepala kampung. Masa tidak menghargai undang koleganya. Sudah keterlaluan itu jika ada kepala kampung yang tidak menghargai BPKam-nya,” ujarnya.

Razaliardi yang juga Dewan Pakar DPC Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Singkil ini menduga ada pihak-pihak tertentu ingin menggalkan Pilkades di Kampung Penjahitan dengan maksud tertentu. Sehingga sengaja di cari-cari alasan yang hanya merupakan pembenaran agar Pilkades ini di tunda.  

“Kalau hanya asal tuding menuding, saya juga bisa menuding. Jangan-jangan ada pihak tertentu yang ingin menggalkan Pilkades serentak di Aceh Singkil ini. Tapi saya yakin itu tidak ada,” katanya dengan nada geram.

Untuk itu Razaliardi meminta agar Pj. Bupati Aceh Singkil dan P2K Kabupaten dapat dengan arif dan bijaksana melihat persoalan ini. Jangan sempat karena adanya segelintir orang yang menyampaikan aspirasi, lantas pemerintah membatalkan keputusan yang telah ditetapkan oleh BPKam. 

Jika ini yang terjadi, lanjut Razaliardi, maka Ia khawatir nantinya akan banyak desa-desa lain yang melakukan hal yang sama dengan alasan yang dicar-cari dengan tujuan agar Pilkades ditunda.  

Ia juga berharap pemerintah jangan sempat membuat keputusan yang keliru. Sebab katanya, hal tersebut akan dapat menimbulkan hal-hal yang tidak kita ingini bersama. 

“Kita semua tentu ingin kebijakan Pj. Bupati Aceh Singkil untuk melaksanakan Pikades serentak tahun 2023 ini dapat sukses dan berjalan dengan baik. Tidak seperti tahun 2021 yang lalu hampir menimbulkan konflik SARA di kecamatan Gunung Meriah, sehinga berakhir dengan penundaan pemilihan kepala desa di Kampung Sanggaberu Silulusan”, pinta Razaliardi. (Rayali lingga www.warkop.co.id)